Koran Mandala -Polres Garut menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian penegakan hukum dari Januari hingga Maret 2025, Kamis 20 Maret 2025.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Garut.
Polres Garut Sosialisasikan Layanan 110 untuk Tangani Premanisme
Sebanyak 4.292 botol miras dari berbagai jenis diamankan karena tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Miras ilegal ditemukan di berbagai pusat keramaian. Para pelaku ditindak tegas, sementara barang bukti disita pihak kepolisian.
Selain itu, Polres Garut juga menindak kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sebanyak 3.512 knalpot brong diamankan karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan berlalu lintas.
Dalam pemberantasan narkoba, polisi menangkap pengedar dan pengguna dengan barang bukti narkotika serta obat-obatan terlarang.
Barang bukti yang disita terdiri dari 547,44 gram sabu, 145,37 gram tembakau sintetis, dan 5.127 butir obat keras terbatas.
Kapolres menegaskan semua barang bukti miras, knalpot brong, dan narkoba akan dimusnahkan secara massal.
Polres Garut akan terus meningkatkan patroli dan operasi penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal di wilayahnya.
Kapolres mengajak masyarakat menjaga ketertiban dengan melaporkan pelanggaran demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
“Dengan sinergi TNI, Polri, dan Pemkab Garut, kami berupaya menjaga keamanan dan ketertiban,” tutup Kapolres.