Koran Mandala -Tim penyidik Kejati Jabar menyerahkan dua tersangka kasus aset Kebun Binatang Bandung ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kedua tersangka adalah Sri Devi, Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) 2022-2025, dan Raden Bisma Bratakusuma, Ketua Pengurus YMT.

Tim JPU Kejati Jabar menahan Sri Devi di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung dan Raden Bisma di Rutan Kebon Waru.

Kejati Jabar Bekukan Yayasan Pengelola Kebun Binatang Bandung

“Tim JPU segera melimpahkan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Taufik Effendi, Jumat 21 Maret 2025.

Kejati Jabar telah menyita enam aset Kebun Binatang Bandung dan membekukan badan hukum YMT sebagai pengelola kebun binatang.

Enam aset yang disita antara lain dua kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran, dan panggung edukasi.

Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, menegaskan status badan hukum YMT telah dibekukan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum.

“Dalam surat AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU membekukan status badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari,” kata Dwi.

Kejati Jabar juga memblokir rekening milik yayasan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version