Koran Mandala -Meski rambu larangan parkir sudah terpasang sejak 29 Januari 2025, puluhan motor tetap parkir di depan pertokoan Jalan Siliwangi, Kuningan. Sebelumnya, banyak kendaraan terjaring razia di lokasi ini dan pemiliknya dikenai tilang serta denda yang disetor ke BJB.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, mengatakan pihaknya telah memasang rambu larangan parkir di beberapa titik. Namun, pengendara tetap melanggar aturan.
Bupati Kuningan Naik Pitam! Gunungan Sampah di Pasar Baru Tak Terurus
“Bupati Kuningan telah menetapkan pertokoan Siliwangi sebagai area steril parkir. Hanya mobil bongkar muat yang diperbolehkan,” jelas Khadafi, Minggu 23 Maret 2025.
Penindakan dilakukan bersama antara Dishub Kuningan dan Satpol PP Kabupaten Kuningan. Meski begitu, pelanggaran tetap terjadi karena kesadaran masyarakat masih rendah.
“Sehebat apa pun penataan yang dilakukan, tanpa kedewasaan masyarakat, pelanggaran tetap terjadi,” papar Khadafi.
Ia mengimbau masyarakat untuk saling mendukung kebijakan pemerintah daerah. “Perubahan butuh waktu dan proses. Semua pihak harus saling menjaga dan bertanggung jawab,” tegasnya.