Koran Mandala -Ditreskrimsus Polda Jabar mengimbau masyarakat waspada saat menukarkan uang pecahan kecil menjelang Idulfitri.
Setiap tahun, banyak pihak menjual pecahan Rp 50 ribu hingga Rp 20 ribu secara daring atau di pinggir jalan.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, meminta masyarakat menukar uang di lembaga resmi seperti perbankan atau Bank Indonesia.
Panduan Penukaran Uang Baru untuk THR Keponakan melalui Situs Resmi BI: Praktis dan Efisien
“Jangan menukar di tempat tidak resmi karena bisa menjadi korban penipuan atau menerima uang palsu,” kata Ade, Senin 24 Maret 2025.
Ia mengingatkan warga memilih bank nasional atau daerah untuk menghindari risiko saat menukar uang.
Hingga pekan ketiga Ramadan 2025, belum ada laporan terkait peredaran uang palsu atau penipuan penukaran uang.
Ade meminta masyarakat segera melapor jika menemukan atau menjadi korban penukaran uang palsu.