Koran Mandala -Sebanyak 288 warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung mendapat remisi khusus dari total 17.265 warga binaan pemasyarakatan Jabar.
Penyerahan surat keputusan remisi Nyepi dan Idulfitri 2025 berlangsung di Lapas Cibinong oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Acara ini didampingi Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali, pada Jumat lalu.
Kalapas Klas 1 Sukamiskin, Fajar Nur Cahyono, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun di Penjara Sukamiskin
“Ada yang tidak diusulkan karena tak memenuhi syarat, seperti hukuman seumur hidup atau belum menjalani enam bulan penjara,” katanya, Minggu 30 Maret 2025.
Menurut Fajar, Lapas Sukamiskin memberikan dua remisi Nyepi dan 288 remisi Idulfitri bagi warga binaan.
“Besaran remisi berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Semua warga binaan memiliki hak yang sama,” ujarnya.
Penerima remisi terdiri dari berbagai kasus, termasuk korupsi dan pidana umum. Ia berharap remisi ini memotivasi warga binaan untuk taat aturan dan giat dalam pembinaan.