Koran Mandala -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung memberikan remisi Idulfitri 1446 H kepada 288 narapidana kasus korupsi.

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah, menyebut total napi di lapas ini mencapai 388 orang. Namun, hanya 288 napi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

“Remisi khusus ini diberikan kepada napi beragama Islam. Dari 295 usulan, yang disetujui sebanyak 288 orang,” kata Benny, Selasa 1 April 2025.

460 Warga Binaan di Lapas Kuningan Dapat Remisi 16 orang Langsung bebas

Benny memastikan tidak ada napi korupsi yang langsung bebas atau mendapat remisi khusus II.

“Rinciannya, 15 hari untuk 36 napi, 1 bulan untuk 233 napi, 1 bulan 15 hari untuk 17 napi, dan 2 bulan untuk 2 napi,” jelasnya.

Ia menambahkan, remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Syaratnya, napi harus berkelakuan baik dan telah memenuhi masa hukuman tertentu.

“Ada napi yang tidak mendapatkan remisi karena belum menjalani enam bulan pidana atau divonis seumur hidup,” ujarnya.

Lapas Sukamiskin membuka kunjungan keluarga selama tiga hari berturut-turut dengan fasilitas di hanggar dan ruang kunjungan.

Namun, pengunjung wajib memenuhi persyaratan, terutama membawa tanda identitas diri seperti KTP.

“Kami mengingatkan keluarga untuk membawa KTP agar tidak mengalami kendala saat masuk ke lapas,” pungkasnya.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version