Koran Mandala -Sebanyak 347 warga binaan Lapas Klas IIB Kabupaten Purwakarta mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 H.

“Tiga orang di antaranya langsung bebas pada momen spesial Idul Fitri,” kata Kalapas Purwakarta, Bayu Hermanto, Selasa 1/April 2025.

Bayu menjelaskan, remisi yang diberikan bervariasi sesuai masa hukuman dan perilaku selama di lapas.

9 Napi Warga Binaan Lapas Kuningan Peroleh Remisi Khusus Natal

Sebanyak 65 warga binaan mendapat remisi 15 hari, sementara 254 orang menerima remisi satu bulan.

Selain itu, 20 warga binaan memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan lima orang mendapatkan remisi dua bulan.

“Remisi ini bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman,” ujar Bayu.

Pemberian remisi hanya berlaku bagi narapidana beragama Islam yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Penilaian dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) untuk memastikan kelayakan penerima remisi.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga motivasi untuk terus memperbaiki diri,” pungkasnya.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version