Koran Mandala -Satgas Saber Pungli Kabupaten Purwakarta dan kepolisian mengamankan delapan pelaku pungli parkir di Waduk Cirata, Kamis 3 April 2025.
Sebelumnya, viral di media sosial adanya pungutan parkir liar di kawasan Waduk Cirata, Kecamatan Maniis, Purwakarta.
Pelaku meminta biaya parkir Rp10.000 kepada pengendara, meskipun hanya berhenti sejenak di tepi jalan.
Pemkab Purwakarta Bentuk Satgas Tekan Premanisme Jelang Lebaran
IPDA Ari Rudi Apriyanto dari Tim Pokja Penindakan mengatakan penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat diterima pimpinan.
“Kami mengamankan delapan orang. Barang bukti yang diamankan berupa uang dan karcis yang masih kami selidiki,” ujar IPDA Ari.
Ia menjelaskan para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dan menyetor Rp1.500.000 per bulan kepada seseorang berinisial H.
“Kami masih mendalami kasus ini. Tujuan penindakan adalah menciptakan lingkungan wisata Purwakarta yang aman dan nyaman,” katanya.
IPDA Ari mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pungli yang dapat mencoreng citra Purwakarta sebagai destinasi wisata.
“Pungli tidak diperbolehkan dan melanggar hukum. Kami akan menindak tegas pelaku yang terbukti bersalah,” tegasnya.