Koran Mandala -Polisi Purwakarta masih menemukan mobil pikup dipakai angkut penumpang selama libur Lebaran 2025. Hal tersebut melanggar Pasal 303 dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyatakan pelanggar akan diberi teguran sebagai bentuk peringatan awal.

Polres Purwakarta Siapkan Pos Pelayanan Arus Mudik Lebaran 2025

“Masih ada warga gunakan pikup untuk berwisata atau kunjungi keluarga,” ujar Lilik, Minggu 6 April 2025.

Menurutnya, penggunaan pikup untuk angkut orang sangat berbahaya dan rawan kecelakaan di jalan raya.
Polisi mengimbau masyarakat menaati aturan demi keselamatan selama libur Lebaran.

“Berkendaralah dengan aman dan patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku,” kata Kapolres Lilik Ardhiansyah.

Ia mengajak masyarakat bersama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version