Koran Mandala -Unit Reskrim Polsek Kuningan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (37), warga Dusun Paleben RT 11 RW 02, Desa Darma, Kabupaten Kuningan.

DS diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sebuah ponsel dan uang milik Emo (63), warga Blok Legok RT 04 RW 04, Kelurahan Sangiang, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka.

Kapolsek Kuningan, AKP Bambang Poernomo, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Minggu, 6 April 2025, di mushola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuningan.

Saddil Ramdani Dikabarkan Merapat Ke Persib, Bojan Hodak : Sama Seperti Asnawi

Saat itu, korban tertidur menjelang waktu salat Zuhur. Ketika terbangun, ia mendapati ponsel miliknya yang disimpan dalam tas telah hilang.

“Korban kemudian meminta bantuan keluarganya, AP, untuk memeriksa aplikasi m-banking di ponsel tersebut. Setelah dicek, ditemukan beberapa transaksi pengiriman uang dengan total nilai mencapai Rp55 juta,” kata AKP Bambang, Senin (7/4/2025).

Diduga, pelaku tidak hanya mencuri ponsel, tetapi juga mengakses aplikasi perbankan korban untuk menarik uang melalui sejumlah agen BRILink. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp56,5 juta.

Mematangkan Persiapan Jelang Melawan Borneo, Persib Hari Ini Lakukan Game Internal

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuningan bersama Subnit Resmob Satreskrim Polres Kuningan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version