Koran Mandala -Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan Priguna Anugerah (31), dokter pelajar spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien. Tersangka telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu 9 April 2025.
“Jadi, tidak benar bila tersangka tidak kami tahan. Kasus ini dilaporkan pada 18 Maret 2025 dan terjadi di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung,” ujar Hendra.
Menurutnya, tersangka yang merupakan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran itu melakukan aksinya dengan modus pemeriksaan medis terhadap korban, FH (21), yang saat itu sedang menemani ibunya dirawat di IGD RSHS.
Residen PPDS Unpad Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Kasus Diusut Polisi
Tersangka mengajak korban ke Gedung MCHC dengan alasan pengambilan darah, tanpa didampingi adiknya. Setibanya di lantai 7, pelaku meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaiannya. Ia kemudian menyuntikkan cairan ke dalam selang infus yang terhubung ke tangan korban.
“Korban sempat merasa pusing hingga tak sadarkan diri. Setelah siuman, korban merasa nyeri di bagian tubuh tertentu dan menyadari waktu telah menunjukkan pukul 04.00 WIB,” ungkap Hendra.
FH pun langsung bercerita kepada ibunya mengenai kejadian tersebut, termasuk fakta bahwa pelaku menyuntikkan cairan bening dan menusukkan jarum hingga 15 kali ke tubuhnya.
Pelaku diketahui beralamat di Kota Pontianak berdasarkan KTP, namun saat ini tinggal di Kota Bandung. Korban merupakan warga Bandung.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan akan meminta keterangan ahli untuk memperkuat proses penyidikan,” kata Hendra.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua set infus lengkap, dua pasang sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa jenis obat-obatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.