Koran Mandala – Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil langkah tegas dengan memecat seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Mahasiswa bernama Priguna Anugerah Pratama itu diberhentikan dari status kepesertaannya menyusul telah ditetapkannya sebagai tersangka tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya.
Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, menyatakan bahwa keputusan pemutusan studi tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum dan norma yang mencederai nilai-nilai akademik dan kemanusiaan.
Dua Punggawa Persib Ini Turut Mengantarkan Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia 2025
“Unpad sangat prihatin terhadap kasus ini. Secara umum, kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun norma yang berlaku,” tegas Prof. Arief dalam keterangan resminya di Bandung
Kendati proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan, Unpad menyatakan telah memiliki cukup indikasi serta dasar internal untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi.
“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Arief, PIP dipastikan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Unpad dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun, baik di lingkungan kampus maupun di rumah sakit pendidikan.
Bojan Hodak Akan Pantau Pemain Muda Persib yang Membawa Timnas U-17 ke Piala Dunia 2025
Selain menjatuhkan sanksi terhadap pelaku, Unpad juga menyatakan akan memberikan pendampingan terhadap korban dan telah berkoordinasi dengan pihak RSHS serta kepolisian agar proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.***