Koran Mandala -Kuasa hukum dokter residen Priguna Anugerah, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menyampaikan bahwa sebelum penangkapan dilakukan, telah terjadi kesepakatan damai antara klien mereka dan pihak korban.
Salah satu penasihat hukum Priguna, Gumilang Gatot, menyatakan bahwa kesepakatan itu sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum proses penangkapan pada 23 Maret 2025.
“Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan. Itu sudah dilakukan oleh keluarga klien kami,” ujarnya dalam keterangan pers di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis 10 April 2025.
Kanwil Kemenkumham Jabar Dalami Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung
Rekan kuasa hukum lainnya, Ferdy Rizky Adilya, menambahkan bahwa klien mereka telah meminta maaf secara langsung kepada pihak korban. Namun demikian, mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Intinya kami akan kooperatif. Kami akan pastikan tersangka mendapatkan hak-haknya dalam proses hukum dan akan mengawal perkara ini sampai ada keputusan akhir,” katanya.
Ferdy juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengadakan pertemuan dengan keluarga korban sebelum kasus ini mencuat ke publik. Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, telah terjadi komunikasi yang cukup baik.
“Kami sebenarnya ingin mengundang pihak keluarga korban hadir dalam pertemuan ini, tetapi mereka belum bisa hadir. Mungkin nanti kami akan hubungi lagi agar bisa berbicara langsung kepada media,” jelasnya.
Meskipun telah terjadi kesepakatan damai dan ada bukti pencabutan laporan pada 23 Maret 2025, Ferdy menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan sebagaimana mestinya.