Koran Mandala -Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap pria berinisial TS, yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara kekerasan terhadap anak kandungnya, PA (14).
Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkara 1126/Pdt.G/2025/PA.Krw, dan telah menjalani sidang perdana pada Kamis 10/4/2025.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Karawang, Moslem Haraki, menyampaikan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan sebagai orang tua.
“Dasar hukum gugatan ini merujuk pada Pasal 319a KUH Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tindakan tersebut juga telah diputuskan dalam sidang pidana yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Moslem, Minggu 13 April 2025.
Ia menjelaskan, ini merupakan kali pertama Kejari Karawang melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua. Langkah ini merupakan upaya konkret mendukung perlindungan hak anak.
Menurut Moslem, kejadian bermula saat korban tinggal bersama ayahnya karena sang ibu bekerja di luar negeri. Dalam situasi itu, pelanggaran terhadap hak anak diduga terjadi.
“Upaya hukum ini kami ajukan untuk memastikan anak mendapat perlindungan dan pengasuhan yang layak,” ujarnya.
Dalam gugatan tersebut, JPN meminta agar hak pengasuhan PA dipindahkan sepenuhnya kepada ibunya, SS. Sementara TS tetap berkewajiban memberikan nafkah dan biaya pemeliharaan sesuai aturan yang berlaku.
“Harapannya, PA bisa tumbuh di lingkungan yang aman dan mendukung, serta menjadi peringatan bagi orang tua lainnya untuk tidak menyalahgunakan perannya,” tutur Moslem.