Koran Mandala -Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ), yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM), terus meluas. Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyatakan telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan tak menutup kemungkinan menjangkau berbagai pihak dari BUMD, BUMN, hingga swasta.
“Pemeriksaannya tidak hanya terbatas di Jabar, tapi bisa menyebar ke banyak titik. Ini kasus yang cukup luas. Mohon masyarakat ikut mengawasi,” tegas Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, Senin 14 April 2025 malam.
Kerugian Capai Rp86 Miliar, Kejari Bandung Usut Kasus Korupsi PT ENM
Langkah tegas Kejari Bandung ditandai dengan penggeledahan dua lokasi: kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung, dan rumah eks Direktur Utama PT MUJ berinisial BT di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat. Penggeledahan berlangsung dari siang hingga malam dan menghasilkan penyitaan 98 dokumen penting—56 dari kantor ENM dan 42 dari rumah BT.
BT diketahui mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut MUJ pada 5 September 2023. Kasus ini berawal dari pengelolaan dana participating interest (PI) oleh PT MUJ yang digunakan untuk mendanai anak perusahaannya, termasuk ENM, yang kemudian menjalin kerjasama dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
Kerja sama tersebut dinyatakan ilegal karena tidak mendapat persetujuan dari perusahaan induk dan berujung pada kerugian keuangan hingga Rp86,2 miliar.
“Pemeriksaan bersifat dinamis, termasuk pada pejabat-pejabat Pemprov Jabar yang terkait fungsinya dalam BUMD,” ujar Irfan.