Koran Mandala -PT Energi Negeri Mandiri (ENM) menyampaikan sikap resmi terkait proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada periode 2022 hingga 2023.

Direktur Utama PT ENM, Tri Budi Setyawan, membenarkan bahwa penyidik Kejari Kota Bandung telah melakukan penggeledahan di kantor PT ENM yang berlokasi di Jalan Jakarta, Kota Bandung.

“Benar, Senin (14/4/2025) lalu, penyidik datang dan membawa sejumlah dokumen perusahaan sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Tri dalam pernyataan resminya, Rabu 16 April 2025.

Tri menegaskan bahwa pihaknya menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Ia meyakini aparat penegak hukum akan menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan terus menjalin komunikasi dan memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses klarifikasi serta pengumpulan informasi oleh Kejaksaan,” katanya.

Tri juga berharap masyarakat dan para pemangku kepentingan mengedepankan informasi yang telah terverifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penilaian yang keliru terhadap perusahaan.

Ia menambahkan bahwa kegiatan operasional PT ENM tetap berjalan normal. “Kami tetap fokus menjalankan bisnis dengan integritas dan tanggung jawab, serta menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Tri.




Penulis
Leave A Reply

Exit mobile version