Sementara itu, Kejati Jabar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Nur Sricahyawijaya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar pada 26 Maret 2025.

“Untuk kasus dokter residen atas nama tersangka PAP (Priguna Anugerah Pratama), Kejati Jabar telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar. Sudah ada empat orang jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini,” jelas Nur.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran pelaku merupakan tenaga medis yang seharusnya melindungi pasien. Kejahatan seksual di lingkungan rumah sakit pun kembali menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan dan layanan kesehatan.

1 2



Penulis
Leave A Reply

Exit mobile version