Koran Mandala -Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Miming Theniko, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 17 April 2025, memasuki tahap pemeriksaan.
Kuasa hukum Miming, Yopi Gunawan, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara sebelumnya dan telah dikabulkan seluruhnya dengan putusan onslag (lepas dari segala tuntutan hukum).
“Pak Miming saat ini tidak ditahan. Ia sangat kooperatif, datang tepat waktu ke pengadilan dan siap menjalani pemeriksaan. Klien kami tidak pernah mangkir atau mencoba menghilangkan barang bukti,” jelas Yopi.
Terdakwa Proyek Properti Fiktif Rp2,5 Miliar Kembali Disidang di PN Bandung
Namun, Yopi menyayangkan langkah kejaksaan yang mengajukan permohonan penahanan terhadap Miming per 16 April 2025. Pihaknya pun mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan, namun hakim telah lebih dulu menetapkan penahanan berdasarkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini cukup janggal bagi kami. Kenapa begitu cepat penetapan keluar? Padahal kami baru mengajukan permohonan. Namun kami mengapresiasi Majelis Hakim yang memberikan ruang dengan menunda eksekusi penahanan dan berjanji akan mempertimbangkan kembali permohonan dari kedua belah pihak,” kata Yopi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan yang sudah keluar tidak bisa dibatalkan begitu saja, sehingga pihaknya akan terus mengupayakan keadilan bagi kliennya.
Kasus antara Miming Theniko dan The Siauw Tjhiu telah berjalan selama delapan bulan. Yopi mengaku kecewa, mengingat proses sudah hampir mencapai putusan, namun justru muncul penetapan penahanan di akhir persidangan.
“Jika dari awal sudah ditahan, kami bisa terima. Tapi ini sidang hampir selesai, lalu tiba-tiba ditahan. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” tandasnya.