Koran Manda Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terkait sengketa status lahan SMAN 1 Bandung. Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg yang dibacakan pada 17 April 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi dari tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung, serta tergugat intervensi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat.
“Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan PTUN Bandung.
Pengadilan menyatakan sertifikat hak pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kanwil Provinsi Jawa Barat yang terbit pada 19 Agustus 1999 adalah batal demi hukum. Sertifikat tersebut memiliki dasar surat ukur tertanggal 12 April 1999 dengan luas lahan 8.450 meter persegi.
Majelis hakim juga memerintahkan BPN Kota Bandung untuk mencabut sertifikat hak pakai tersebut. Selain itu, pengadilan mewajibkan BPN memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama penggugat, yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen. Hal ini merujuk pada tiga sertifikat HGB sebelumnya: Nomor 1228, 1229, dan 1232/Kelurahan Lebak Siliwangi.
Putusan juga menetapkan bahwa tergugat dan tergugat intervensi wajib membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 440 ribu.
Dengan putusan ini, Lyceum Kristen mendapatkan legitimasi hukum untuk kembali mengelola lahan yang selama ini digunakan SMAN 1 Bandung, dan membuka peluang terbitnya sertifikat baru atas nama mereka.