Koran Mandala – Seorang mahasiswi menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalan Raya Desa Karangmangu Sindangbarang, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Kejadian tersebut terjadi pada malam hari, 26 Maret 2025. Sejumlah barang berharga milik korban berhasil dibawa kabur pelaku.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, dalam konferensi pers pada Jumat (18/4/2025), menjelaskan bahwa pelaku berinisial D-S (29), warga Kuningan. Ia membuntuti korban hingga ke lokasi yang sepi, kemudian memepet dan merampas tas korban secara paksa.
“Pelaku berhasil mengambil tas korban yang berisi handphone dan dompet,” kata Kapolres.
Persib Tundukkan Bali United 2-1, Farhan : Back to Back Juara di Depan Mata
Namun berkat kesigapan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, pelaku berhasil diringkus. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, satu unit handphone iPhone XR, dan tas milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Kuningan menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Satreskrim dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Kuningan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kuningan. Terima kasih atas dukungan masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Mari bersama-sama wujudkan lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.
Polres Kuningan berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.***