Koran Mandala -Proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan dokter cabul RSHS Bandung, Priguna Anugerah, masih terus bergulir. Meski penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dan laboratorium forensik (Puslabfor) untuk melengkapi berkas perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa tes psikologi terhadap tersangka tidak dilakukan sekali, melainkan beberapa kali, sehingga prosesnya memakan waktu.
Ombudsman Jabar Dorong RSHS Evaluasi Layanan Pasca Kasus Kekerasan Seksual Residen
“Kami juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Puslabfor yang belum selesai, karena memang tesnya beberapa kali,” ujar Surawan, Senin 21 April 2025.
Ia menjelaskan, setelah seluruh hasil pemeriksaan diterima, termasuk hasil tes psikologi dan Puslabfor, berkas perkara akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait kemungkinan adanya rekonstruksi, Surawan menyatakan hal itu tergantung pada permintaan JPU.
“Kalau JPU menilai berkas sudah cukup, rekonstruksi tidak perlu dilakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara ulang pada Jumat (11/4/2025) di Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Olah TKP tersebut berlangsung selama sekitar dua jam, mulai pukul 16.00 WIB.
Surawan menjelaskan bahwa olah TKP dilakukan lebih teliti untuk melengkapi proses penyidikan awal. Petugas mengamati kondisi ruangan, tempat tidur, serta mengidentifikasi berbagai barang bukti tambahan yang mungkin terlewat sebelumnya.
“Ruangannya memang tidak terkunci dan pelaku melakukan aksinya seorang diri. Lokasi itu sebenarnya diperuntukkan sebagai ruang perawatan, tetapi saat ini belum dipakai,” jelasnya.
Dalam kegiatan olah TKP tersebut, penyidik turut didampingi tim dari Puslabfor dan Dokkes untuk memastikan validitas temuan. Dengan berbagai proses lanjutan ini, polisi berharap bisa segera merampungkan berkas perkara dan membawa kasus ini ke meja hijau.