Koran Mandala -Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat menetapkan DRK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kota Banjar periode 2017 hingga 2021. Penetapan ini dilakukan pada Senin sore, 21 April 2025.
Penetapan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka DRK dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang telah dikantongi. DRK ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Pen Tsk 856/M.2.32/Fd/04/2025 tanggal 16 April 2025.
Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar Masuk Tahap Penyidikan
“Telah dilayangkan surat panggilan pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 untuk bisa hadir pada hari Senin tanggal 21 April 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, yang mana sudah diterma langsung oleh yang bersangkutan dan pada hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap tersangka.” Ujar Kejari Kota Banjar.
Lanjutnya, Sodara DRK ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan kesewenang wenangan / melampaui batas kewenangan dalam jabatannya selaku Ketua DPRD Kota Banyar dalam proses usulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota OPRD Kota Baryar pada Tahun 2017 s.d Tahun 2021, yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.523.950.000.(tiga milyar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
Masih menurut Kajari Kota Banjar, Kerugian sebagaimana dimaksud terjadi dalam kurun waktu Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021. yang mana kenaikan tunjangan tersebut pada Tahun 2020 terjadi sebanyak 2 (dua) kali padahal diketahui bersama bahwa pada Tahun 2020 dan Tahun 2021 Indonesia sedang mengalami pandemi Covid 19, namun ditengah kondis tersebut Tersangka DRK selaku Ketua DPRD Kota Banjar justru memiliki niat dan menginginkan adanya kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota OPRD yang mana dalam proses pengusulannya dilakukan secara melawan hukum Selain itu pada Tahun 2017 Tersangka DRK selaku Ketua DPRD tidak segera melakukan penyesuaian terhadap PERWAL dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admunistratf Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengakibatkan pembayaran tunjangan perumahan berserta sarana dan prasarana yang seharusnya tidak dibayarkan, justru hal tersebut terus berlangsung dalam kurun waktu 15 (ma belas) bulan.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dengan mengingat Pasal 21 KUHP bahwa yang bersangkutan layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. maka kemudian Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penahanan terhadap Tersangka DRK selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas | Bandung
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Tersangka DRK disangkakan melanggar Pnmair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor – 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups: Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana.