Koran Mandala -Dugaan eksploitasi dan pemerasan terhadap eks karyawan sirkus Taman Safari mencuat kembali ke ruang publik. Meski ramai dibicarakan, kasus ini tak bisa masuk ke tahap penyidikan karena dianggap sudah kadaluwarsa.
Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menyebut kasus tersebut terjadi pada era 1970-an dan belum ada laporan resmi hingga kini. “Itu kan kejadiannya tahun 1970-an. Kalau mau dipidanakan sudah kadaluarsa,” ujar Surawan, Selasa 22 April 2025.
Taman Safari Bali Luncurkan Varuna: Pertunjukan Teatrikal Bawah Air Pertama di Indonesia
Ia juga menyebut kasus tersebut pernah ditengahi oleh Komnas HAM dan sempat diselesaikan secara kekeluargaan. “Waktu itu sudah turun Komnas HAM. Salah satu poin, diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Sejumlah mantan pekerja sirkus OCI Taman Safari sebelumnya sempat mengadu ke Kementerian HAM. Aduan diterima langsung oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, pada Selasa (15/4/2025).
Dalam audiensi itu, korban menyebut kekerasan dan eksploitasi terhadap anak telah berlangsung sejak 1970-an. Mereka menuding pelaku berasal dari kalangan internal OCI dan Taman Safari Indonesia.
Wamen HAM menilai kesaksian para korban mengandung unsur pelanggaran HAM, bukan sekadar kekerasan biasa.
Sementara itu, pihak OCI dan Taman Safari membantah tudingan tersebut. Pendiri OCI sekaligus Komisaris Taman Safari, Tony Sumampau, menyebut ada pihak tertentu yang sengaja memprovokasi.
“Di belakang semua ini memang ada sosok provokator yang memprovokasi mereka. Kami sudah tahu siapa,” kata Tony. Ia pun menyatakan akan menempuh jalur hukum atas tudingan tersebut.