Koran Mandala -Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 22 April 2025. Dalam persidangan yang berlangsung di Jalan Surapati, Kota Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Riana, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Komisi C DPRD Kota Bandung.
Dalam keterangannya, Riana mengungkap bahwa ide awal pengadaan CCTV tahun 2022 berasal dari usulan anggota Banggar DPRD, Riantono, yang kini menjadi salah satu terdakwa. Usulan itu, menurut Riana, muncul seiring maraknya isu “Bandung Poek”.
Sidang Korupsi CCTV, Panji Ungkap Proyek PJL Diakomodasi Karena Isu ‘Bandung Poek’
“Isu Bandung Poek sedang hangat saat itu, sehingga Pak Riantono mengusulkan dalam RKPD agar ada kegiatan untuk mengatasinya,” ujar Riana.
JPU kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut telah terjadi pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung dengan Banggar DPRD pada 22 Agustus 2022. Pertemuan tersebut membahas usulan pengadaan CCTV, penerangan jalan umum (PJU), dan penerangan jalan lingkungan (PJL).
“Terdakwa Ema memperkuat soal pemasangan CCTV di Bandung. Usulan Bandung Poek itu diakomodasi TAPD dan Banggar, betul saksi?” tanya JPU.
Riana membenarkan pernyataan tersebut dan mengatakan usulan itu didukung penuh oleh seluruh anggota Banggar, termasuk Ema Sumarna selaku Ketua TAPD yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Bandung.
“Sudah pasti didukung karena secara anggaran sudah masuk ke perubahan,” tegasnya.
Sebagai informasi, pengadaan PJU, PJL, dan CCTV masuk dalam pokok perkara dugaan korupsi yang menjerat lima orang, termasuk mantan Sekda Ema Sumarna dan empat anggota DPRD Kota Bandung: Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, Fery Cahyadi, dan Riantono.
Dalam sidang sebelumnya, Kepala Bapelitbang Kota Bandung Anton Sunarwibiwo menyatakan, total anggaran untuk pengadaan CCTV sebesar Rp5 miliar, dan pengadaan PJU-PJL sebesar Rp9 miliar.