Koran Mandala Sengketa lahan di kawasan Sukahaji kembali memanas. Kuasa hukum pasangan Jen Suherman dan Juliana Kusnandar, Rizal Nusi, menyatakan kliennya memiliki dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SPKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Rizal, upaya kliennya untuk memasang pagar di atas lahan tersebut sudah dilakukan berulang kali, namun selalu dirusak oleh pihak yang tak dikenal.

“Pemagaran sudah kami lakukan beberapa kali, tapi selalu dirusak. Kami punya SHM, SPKT dari BPN, dan bukti pembayaran PBB selama puluhan tahun,” ungkap Rizal, Selasa 22 April 2025.

Insiden Sukahaji, Wali Kota Bandung Imbau Hormati Proses Hukum dan Jaga Kondusivitas

Rizal juga menegaskan, dalam setiap kegiatan pemagaran, pihaknya tidak pernah melibatkan organisasi masyarakat (ormas).

“Tudingan penggunaan ormas tidak benar. Pemagaran murni dilakukan oleh pihak pemilik lahan,” jelasnya.

Bentrokan yang terjadi pada Senin lalu disebut bermula dari kegiatan pemagaran tersebut yang kemudian mendapat perlawanan dari warga sekitar. Situasi di lapangan pun sempat memanas.

Menanggapi insiden tersebut, Wali Kota Bandung, M Farhan, menyatakan keprihatinannya dan mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas.

“Saya menyesalkan adanya bentrokan antara warga dan pihak lain. Ini terjadi karena perbedaan pandangan mengenai batas lahan,” kata Farhan.

Ia menegaskan, Pemkot Bandung menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak menahan diri agar tidak terjadi konflik lanjutan.

“Selama aspirasi disampaikan secara damai dan dalam koridor hukum, tentu akan kami hargai. Mari kita hormati proses hukum hingga ada keputusan final yang mengikat,” tuturnya.

Leave A Reply

Exit mobile version