Koran Mandala -Ratusan warga Sukahaji memadati ruang sidang III Soerjadi, Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis 24 April 2025. Mereka hadir untuk mengikuti sidang perkara sengketa lahan di wilayah Sukahaji, Kota Bandung, yang memasuki agenda penunjukan mediator.
Kepadatan warga di ruang sidang membuat sebagian besar dari mereka terpaksa menunggu di luar ruangan karena keterbatasan kapasitas. Meski demikian, jalannya persidangan tetap berlangsung kondusif dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Tuty Haryati.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menetapkan Sutarjo sebagai mediator untuk memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Penunjukan ini disepakati oleh seluruh pihak yang hadir di persidangan.
Sengketa Lahan Sukahaji, Kuasa Hukum Klaim Kliennya Punya SHM BPN
Kuasa hukum warga Sukahaji, Edward Gultom dan Fredy Panggabean, menyampaikan bahwa penunjukan mediator menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik secara damai. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan tertib dan tanpa intervensi tindakan kekerasan.
“Para pihak sudah setuju atas penunjukan mediatornya pak Sutarjo ini,” kata Gultom.
Dalam kesempatan ini juga, lanjut Gultom, pihaknya menyampaikan sebelum persidangan beberapa waktu lalu (awal persidangan) ada kejadian diduga pembakaran, kemudian saat mau persidangan lagi ada kejadian yang disebutnya penyerangan hingga pembangunan pagar, serta malam harinya ada dugaan penyerangan pula oleh diduga oknum preman dan geng motor.
“Mereka menyerang penduduk kami dan beberapa ada yang teraniaya hingga alami luka-luka. Kami sudah melaporkannya ke kepolisian semoga ditindaklanjuti agar proses persidangan bisa kondusif,” katanya
Selain itu, Gultom mengatakan pihaknya mengimbau ke Majelis Hakim agar tergugat tak melakukan tindakan di luar hukum di daerah lokasi sengketa.
“Tak boleh ada pemagaran atau aktivitas apapun yang bisa memancing respon masyarakat sekitar hingga bisa menimbulkan bentrok. Harusnya sebagai advokat sebagai bagian APH harus menjaga kondusivitas dalam proses persidangan. Jadi, kami sudah meminta tadi ke pihak penggugat pengacara lewat majelis hakim untuk mematuhi itu,” katanya.
Majelis hakim pun, kata Gultom, memutuskan mengimbau secara bijaksana keputusan itu berlaku bukan hanya untuk tergugat tapi ke semua pihak.
“Kalau kami sih berkomitmen menjaga kondusivitas di lahan sengketa,” ucapnya seraya menyebut agenda berikutnya ialah mediasi yang kemungkinan deadlock atau tercapainya kesepakatan damai, bergantung ke para pihak hasil mediasinya.