“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Joko.
Kasus ini ditangani Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Garut. Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.***
1 2