Koran Mandala -Dugaan praktik korupsi dalam penyaluran belanja hibah keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023 tengah diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Dana yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan keagamaan justru berpotensi disalahgunakan.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, menjelaskan bahwa penyelidikan ini diawali dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Dalam audit pengelolaan anggaran hibah keagamaan Pemkab Tasikmalaya, ditemukan indikasi penyimpangan yang mencolok.
“Program hibah keagamaan ini nilainya sekitar Rp30 miliar. Terdiri dari Rp28,89 miliar dari anggaran murni dan bertambah menjadi Rp29,96 miliar setelah anggaran perubahan,” ungkap Ade, Jumat 25 April 2025.
Polda Jabar Lakukan Olah TKP Ulang Kasus Dokter Cabul RSHS Bandung
Dana tersebut disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tasikmalaya kepada sekitar 40 lembaga keagamaan penerima hibah.
Namun dalam proses pengelolaan dan pertanggungjawabannya, ditemukan sejumlah kejanggalan. “Ada tujuh penerima yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan nilai total sekitar Rp550 juta. Bahkan satu lembaga tidak mengajukan pencairan, sehingga sisa anggaran Rp50 juta tidak terserap,” ujar Ade.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berada di tahap pengumpulan data dan dokumen. Sedikitnya 12 orang telah dimintai klarifikasi, termasuk pejabat dari Kesbangpol, bagian Kesra, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perangkat daerah lainnya. Rencananya, klarifikasi akan berlanjut dengan pemeriksaan para penerima hibah dan penelusuran dokumen pendukung.
Kombes Ade menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelidikan ini. Ia menyebut semua pihak yang diperiksa, meski berstatus sebagai saksi, tetap wajib memberikan keterangan secara lengkap dan jujur.
“Polda Jabar berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan mencegah penyalahgunaan wewenang,” tutupnya.