Koran Mandala –Dewan Pers memberikan perhatian serius terhadap penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang berkaitan dengan upaya merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Setelah melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa, 22 April 2025, Dewan Pers menerima kunjungan balasan dari Kejaksaan Agung pada Kamis, 24 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyerahkan berkas-berkas terkait kasus Tian Bahtiar kepada Dewan Pers.
Terkait hal itu, Dewan Pers menyampaikan beberapa poin penting:
1. Telah menerima berkas dari Kejaksaan Agung yang berisi informasi mengenai penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka.
2. Meminta pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar guna memudahkan proses pemeriksaan oleh Dewan Pers.
3. Akan meneliti berkas secara mendalam dan menyampaikan hasilnya kepada publik setelah proses telaah dan analisis selesai sesuai prosedur operasi standar.
4. Menegaskan komitmen bersama antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung dalam menguatkan penegakan hukum dan kehidupan pers yang saling menghormati kewenangan masing-masing.
5. Menegaskan pernyataan Kapuspenkum bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik.
Demi memperkuat sinergi dan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing, Dewan Pers berencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan. Langkah serupa sebelumnya telah dilakukan dengan Polri dan Mahkamah Agung.