Koran Mandala -Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyambut baik putusan majelis hakim yang menolak gugatan praperadilan tiga terduga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (28/4/2025).

“Ya, kami bersyukur atas putusan ini. Artinya, tidak ada kesalahan dalam penyidikan kami. Secara formil maupun materiil, berkas penyidikan sudah lengkap,” kata Surawan saat ditemui di Mapolda Jabar.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, Surawan menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan.

PLN UP3 Bandung Kawal Laga Pekan-29 Liga 1 : Persib Bandung Vs Bali United

“Abi Aulia sudah kami limpahkan ke Pengadilan Subang dan dalam waktu dekat akan menjalani persidangan. Saat ini baru Abi yang dinyatakan P21 dan berkasnya lengkap,” ujarnya.

Dalam sidang praperadilan, status dua terduga tersangka lainnya, Arighi Reksa (AR) dan Mimin Mintarsih (MM), juga dipertahankan setelah majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan keduanya.

Kuasa hukum AR dan MM, Silvia Devi, menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim belum memahami sepenuhnya karakteristik pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang praperadilan.

“Majelis hakim hanya berpatokan pada alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan tersangka, tanpa mempertimbangkan proses penyidikan setelah penetapan tersangka,” kata Silvia.

Silvia menjelaskan, berdasarkan Putusan MK Nomor 21/2014, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya tidak lagi dilakukan pemeriksaan tambahan, penggeledahan, maupun penyitaan. Jika tindakan tersebut tetap dilakukan, menurutnya, alat bukti yang diperoleh menjadi tidak sah.

Meski demikian, Silvia menegaskan pihaknya akan terus mengupayakan pembelaan maksimal bagi kliennya.

“Sebelum agenda sidang di pengadilan umum dimulai, kami akan mempersiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.

Leave A Reply

Exit mobile version