Koran Mandala -Dua remaja pelaku penganiayaan terhadap seorang kakek di Purwakarta berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial ALH (15) dan RAW (13) menganiaya kakek Suyono (69) di Perumahan Ciganea Indah.
Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, mengatakan kedua pelaku diringkus tak lama setelah kejadian.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di tempat berbeda sesaat setelah kejadian,” ujar Kompol Sosialisman, Senin, 28 April 2025.
Cucu Bacok Kakek di Purwakarta, Korban Ditemukan Bersimbah Darah
ALH, yang merupakan cucu korban, nekat menganiaya karena sakit hati sering dimarahi. RAW, rekan ALH, tidak mencegah rencana keji tersebut, malah ikut membantu eksekusi.
Peristiwa bermula saat ALH meminjam motor korban pada Sabtu, 26 April 2025, pukul 14.30 WIB.
Hingga Minggu pagi, ALH belum kembali, dan baru muncul bersama RAW sekitar pukul 06.00 WIB. Saat korban menegur karena pulang terlambat, ALH emosi dan mengambil pisau dari dapur.
“Saat ditegur, kemarahan cucunya memuncak hingga nekat menyerang korban,” ungkap Kompol Sosialisman.
ALH mengejar korban yang berusaha kabur hingga terjatuh di depan warung. Korban lalu ditusuk di bagian kaki dan tangan oleh ALH secara membabi buta.
RAW membantu menyeret korban masuk warung, lalu menutup rolling door dari dalam. Di dalam warung, ALH kembali menikam korban hingga pisaunya bengkok.
RAW kemudian memberikan pisau lain untuk melanjutkan serangan ke tubuh korban. ALH menusuk kepala, kaki, dan tangan korban hingga tak bergerak lagi. Korban sempat hendak dibungkus dengan sprei untuk dibuang ke kebun bambu.
Tetangga korban yang curiga lalu menggedor rolling door, membuat pelaku kabur. Warga menemukan korban masih hidup dan langsung membawanya ke RSUD Bayu Asih.
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu singkat setelah kejadian. Kompol Sosialisman memastikan kedua pelaku tidak dalam pengaruh narkoba atau alkohol.
“Motifnya diduga karena dendam pribadi akibat sering dimarahi korban,” kata Kompol Sosialisman.
Kedua pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT dan Pasal 354 KUHP. Korban Suyono kini dalam kondisi kritis dan masih dirawat intensif di RSUD Bayu Asih.