Koran Mandala -Mantan Ketua Demokrat Jawa Barat, Irfan Suryanagara, kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman atas kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang terkait bisnis SPBU.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kebebasan Irfan. “Benar, yang bersangkutan sudah bebas,” ujarnya, Selasa 29 April 2025.
Kusnali menambahkan, Irfan memperoleh program pembebasan bersyarat sejak Januari 2025 setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.
AHY Hadiri Pemancangan Tiang Pertama Kantor DPD Demokrat Jawa Barat
Kasus yang menjerat Irfan bermula dari laporan pengusaha Stelly Gandawijdjaja yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 58 miliar. Irfan mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada November 2022. Jaksa Penuntut Umum sempat menuntut 12 tahun penjara.
Namun, pada 8 Mei 2023, majelis hakim PN Bale Bandung memvonis lepas Irfan, dengan pertimbangan kasus tersebut bukan tindak pidana. Setelah kasasi diajukan, Mahkamah Agung menganulir vonis itu dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Irfan dieksekusi ke Lapas Banceuy pada 4 Juli 2023. Tak berhenti di situ, Irfan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Januari 2024. Hasilnya, Mahkamah Agung dalam putusan PK mengurangi hukumannya menjadi tiga tahun penjara.
Dengan pemotongan masa tahanan dan program pembebasan bersyarat, Irfan kini resmi mengakhiri masa hukumannya lebih cepat.