KORANMANDALA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan tentang dugaan korupsi di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan).

Salah satunya memanggil mantan pegawai KPK Febri Diansyah, Rasamala Aritonang da Donal Fariz.

“Setelah lama tidak berkunjung Setelah lama tidak berkunjung ke KPK, hari ini saya dan Rasamala tiba-tiba menerima WA dari teman-teman wartawan terkait informasi pemanggilan oleh KPK dalam penyidikan Kementan RI,” ungkap Febri seperti yang dikutip Koran Mandala dari PMJ pada Senin, 2 Oktober 2023.
Meskipun begitu Febri mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan dari KPK.

Diketahui, Febri Diansyah dulunya merupakan mantan Kabiro Humas KPK.

Baca Juga : Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rizal Terserang Covid-19, Tersangka Diisolasi di Rutan KPK

Sementara Donal Fariz selaku mantan Kepala Bagian Perencanaan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.

Dugaan Korupsi Syahrul  Yasin Limpo di Mentan

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dugaan politisasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi muncul karena latar belakang menteri SYL sebagai politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Baca Juga : Inilah 6 Kebiasaan yang Dapat Merusak Ginjal, Nomor 5 Ternyata Berbahaya Jika Dilakukan Berlebihan

Tuduhan adanya politisasi dalam penanganan kasus korupsi ini muncul ketika mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate juga dari NasDem dijadikan tersangka kasus Korupsi oleh Kejaksaan Agung pada bulan Mei lalu.

KPK telah menggeledah rumah Dinas Menteri Pertanian selama 20 jam, mereka menemukan uang sekitar Rp30 miliar serta 12 senjata api.

Saat penggeledahan Syahrul Yasin Limpo tengah berada di luar negeri untuk tugas kerja kementerian.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Pertanian, Syahrul mengunjungi screen house hortikultura di Almeria, Spanyol pada Kamis waktu setempat.

Baca Juga : KPK Akan Panggil Bupati Bandung untuk Klarifikasi Dugaan Penerimaan Gratifikasi Rp4,5 M dan Fortuner Hitam

Di sana, ia melihat perkebunan screen house modern yang dibangun di atas lahan 5 hektare. (*)

 

Sumber:

Editor: Editor Mandala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version