KORANMANDALA.COM – Artis Amanda Manopo telah selesai jalani pemeriksaan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri selama 10 jam terkait dugaan promosi judi online.
“Yang saya tau itu, memang itu hanya sebatas game saja, tidak ada judi dan itu kan berinteraksi lewat dari manajer saya,” ungkapnya seperti yang dikutip Koran Mandala dari PMJ News pada Senin, 2 Oktober 2023 malam.
Amanda Manopo mengungkapkan hanya mengetahui konten yang dipromosikan itu hanya sebuah game.
Ia mengungkapkan kesepakatan job endorsement tersebut telah diatur oleh manajernya.
“Jadi lewat Rico dan itu semua ada bukti-bukti dan segala macam,” ungkapnya di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 21.02 WIB.
Menurut Amanda Manopo, kasus yang menyeret namanya ini merupakan sebuah kesalahpahaman. Ia mengaku hendak meluruskan hal ini.
“Saya disuruh dateng dan saya tidak ada niatan yang aneh-aneh. Saya memang ingin menjelaskan secara detail kalau semua nya baik-baik saja. Saya tidak ikut campur dan saya tidak tahu menahu tentang adanya judi online,” ungkapnya.
Baca Juga : Amanda Manopo Artis Terkini yang Dipanggil Bareskrim Polri karena Dugaan Promosi Judi Online
Konten yang Dibuat tahun 2021
Kuasa hukum Amanda Manopo, Ina Rachman mengungkapkan kliennya tidak tahu bahwa konten yang dipromosikan itu adalah judi online.
Konten video yang menjadi perhatian, kata Ina, dibuat pada tahun 2021. Dia juga menegaskan bahwa mereka akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
“Jadi pada saat Manda ditawari proyek itu lewat manajernya, Rico, katanya game online, dan itu ada pertanyaan dari yang ngajaknya itu melalui Rico itu hanya sebatas game online. Jadi bukan judi online. Jadi memang Manda tidak tahu sama sekali,” jelas Ina.
Baca Juga : Ribuan Rekening Terkait Judi Online Sudah Diblokir, Ivan Yustiavandana : Jumlahnya Lebih dari 1.000
Terjerat UU ITE
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus berusaha untuk mengatasi praktik judi online dan siapa saja yang mempromosikannya.
Bareskrim sedang menginvestigasi sejumlah artis dan selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online.
Jika ditemukan adanya indikasi promosi judi online maka pihak terkait bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 jucto (pasal) 27 ayat 2 ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)