KORANMANDALA.COM – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus dua muncikari dengan inisial HAD (24) dan DEP (22), karena terlibat dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya terbukti menjajakan lima perempuan di sebuah apartemen di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menerangkan, penangkapan keduanya dilakukan seusai adanya informasi praktik prostitusi di sebuah apartemen di Kota Bandung pada 30 September 2023.
Setelah memperoleh informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Alhasil, polisi mendapati sepasang muda-mudi di sebuah kamar, yaitu berinisial R dan RNF.
Polisi pun mengintrogasi sepasang muda-mudi tersebut dan didapatkan informasi bahwa RNF dijajakan oleh HAD dan DEP. Dua muncikari itu menjajakan RNF melalui aplikasi Michat yang diberi nama ‘Amelia’.
Baca Juga: Asyik! Masyarakat Bisa Naik Kereta Cepat Whoosh Jakarta Bandung Gratis, Intip Rute dan Cara Pesannya di sini
“Kedua tersangka sebagai muncikari atau yang menawarkan jasa prostitusi online. Mereka memakai aplikasi MiChat dengan nama akun Amelia,” kata Budi Sartono di Polrestabes Bandung pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Tak berhenti sampai di situ, polisi pun melakukan proses pengembangan atas kasus tersebut. Hasilnya, terdapat empat perempuan lain yang dijual oleh HAD dan DEP.
Budi menambahkan, tiga di antara lima perempuan yang dijual oleh HAD dan DEP masih berusia belia, yaitu 17 tahun.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Liga Champions: Jam Berapa?
Tarif perempuan yang dijajakan oleh para tersangka pun beragam, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp700 ribu untuk sekali kencan.
“Kita geledah di kosan tersangka ditemukan beberapa korban lain. Tarif Rp400 ribu sampai dengan Rp700 ribu,” kata dia menambahkan.
Dia menerangkan, ketika menjalankan praktik prostitusi, para tersangka sering berpindah-pindah apartemen. Kekinian, HAD dan DEP sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
Baca Juga: Viral, Dua Bocah Pengguna Sepeda Listrik Langsung Kabur Seusai Tabrak Mobil hingga Penyok
Sementara itu, lima perempuan yang dijajakan oleh para tersangka dijadikan saksi dan sudah dipulangkan ke orang tua masing-masing.
“Untuk korban kita jadikan sebagai saksi dan diserahkan ke orang tuanya,” terangnya.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepuluh buah alat kontrasepsi hingga beberapa unit ponsel yang digunakan tersangka untuk menjajakan para korban.
Baca Juga: Mati Batang Otak Pascaoperasi Amandel, Anak di Bekasi Meninggal Dunia
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.(*)
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar