KORANMANDALA.COM – Polrestabes Bandung berhasil meringkus jaringan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bandung.
Mereka adalah Sandi Irawan (38), Sri Amanda (22), Lucky Hermawan (18), Yadi (43), Mahmud (35), Andri (39), Riyan Nurjaman (32), dan Undang (30).
“Polrestabes Bandung merilis kasus curanmor yang cukup besar, delapan tersangka kasus curanmor. Dua pelaku utama, pemetik empat sebagai joki, dan dua sebagai penadah,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono pada Senin, 2 Oktober 2023.
Budi menerangkan, Sandi dan Amanda berperan sebagai pemetik atau pelaku utama, lalu Lucky, Yadi, Mahmud, dan Andri berperan sebagai joki.
Baca Juga: Terbukti Jajakan Perempuan Lewat Aplikasi ‘Hijau’, Dua Muncikari di Bandung Diringkus Polisi
Kemudian, Riyan dan Undang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Dari penangkapan jaringan curanmor itu, setidaknya ada 50 unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh polisi.
Mereka kerap melancarkan aksi di indekos hingga tempat parkir minimarket yang kondisinya sepi.
Baca Juga: Amanda Manopo Diperiksa Polisi 10 Jam Terkait Dugaan Promosi Judi Online: Kesalahpahaman Saja
“Sasarannya kos-kosan parkiran Alfamart dan perumahan. Selama itu kosong dan tidak dijaga itu diambil oleh para pelaku,” terangnya.
Puluhan unit sepeda motor dari hasil curian para tersangka itu sudah dikembalikan kepada masyarakat yang kehilangan kendaraannya.
Para tersangka pun dikenakan pasal yang berbeda, pemetik dan joki dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan, penadah dikenalkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(zad/fam)