KORANMANDALA.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (DisKUK) Jawa Barat meminta para pelaku UMKM makanan memperhatikan kualitas maupun tenggat kadaluarsa bahan baku produksi.
Mengingat, 34 siswa SDN 3 Jati, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB) keracunan diduga karena mengonsumsi jajanan cireng mini (Cimin) pada 26 September 2023.
Bahkan, satu peserta didik dinyatakan meninggal dunia, lantaran mengidap penyakit penyerta.
Kepala DisKUK Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi mengungkapkan, pelaku usaha kerap tidak memperhatikan kualitas maupun tenggat kadaluarsa bahan baku sebelum memproduksi makanan.
Baca Juga: Ngenes, Siswa SDN Sukatani Subang, Sudah Empat Tahun Belajar Sambil Ngadapang di Musala dan Tempar Parkir
“Suka menganggap enteng gitu, misalkan bahan bakunya sudah ada kedaluarsa, dianggapnya biasa aja karena enggak mau rugi,” ungkap Rachmat pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Menurutnya, produk makanan UMKM yang diawetkan itu harus diawasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Sehingga, instansi terkait mengetahui kualitas bahan, teknik pengolahan, termasuk waktu kadaluarsa.
“Kalau yang diawetkan otomatis, kan, harus ada dari Dinas Kesehatan di kabupaten kota. Makanan itu kan punya masa kadaluarsa, ini yang jarang sekali diperhatikan,” tuturnya.
Baca Juga: Respons Cimin ‘Maut’ di KBB, UKS dan Kantin Sehat Harus Dikuatkan Kembali
Kekinian, pihaknya akan akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait lainnya. Hal ini untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari. Sebab, otoritas pengawasan makanan berada di BPOM.