KORAANMANDALA.COM – Pelaku pembunuhan di kawasan Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang menewaskan AK berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.
Setelah pelaku berinisial MAZ ditangkap, polisi mengetahui motif dari pembunuhan yang sempat membuat heboh tersebut.
Soal penangkapan tersebut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya kepada wartawan d Mapolresta Bandung Kamis 5 Oktober 2023.
Bersihkan Pangandaran dari Narkoba, Kapolres : Empat Kasus Berhasil Kita Ungkap!
“Ya, pelaku, MAZ, anak di bawah umur berhasil diamankan,” kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Seperti diketahui, AK dan istrinya yang sedang mengandung ditikam MAZ pada Jumat 22 September 2023 lalu.
Akibat penikaman itu, AK meninggal dunia. Sedangkan istrinya dan anaknya yang ada dalam kandungan selamat.
Banjarsari Jadi Kecamatan di Ciamis yang Desanya Paling Banyak Terkena Tol Getaci
Kapolresta mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya segera mencari pelaku, hingga akhirnya tertangkap pada Rabu 4 Oktober 2023.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada Rabu, 4 Oktober 2023,” kata dia.
Dijelaskan, menurut pengakuan pelaku, aksi nekad dari MAZ itu karena kesal sebab korban menatap sinis.
“Ia kesal melihat pemilik warung yang menatap sinis pada pelaku saat hendak membeli rokok dan minuman,” jelasnya.
SDN Pengadilan 3 Kota Bogor Pungut Biasa Bangun Kamar Mandi, Wali Murid Keberatan
Kusworo menjelaskan setelah peristiwa itu terjadi, istri korban sempat berusaha melerai.
Namun, upaya dari istri korban itu malah membuat pelaku melakukan aksi penusukan kepada istri korban.
Ia menambahkan pelaku berada di warung korban saat hendak pulang ke pondok pesantren yang ditinggalinya. Pelaku terlebih dahulu beristirahat dan hendak membeli rokok dan makanan.
Kapolresta juga menjelaskan bahwa sebelum berbuat nekad, pelaku mengalami perundungan dari teman-temannya di pondok pesantren.
Saus Ayam Panggang Makin Enak dengan Resep dari Linda Hong Berikut
Ketika keluar untuk membeli rokok, pelaku menemukan pisau yang pernah dibuangnya beberapa waktu lalu yang kemudian digunakan untuk menusuk korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)