KORANMANDALA.COM – Dua teman terlibat adu jotos hingga satu korban dinyatakan meninggal dunia usai mendapat luka serius di bagian kepala.
Pasalnya. kedua pemuda tersebut tengah melakukan pesta miras di kediaman korban di wilayah Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada 29 Juli 2023.
Hal itu diungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Baleendah, Kompol Tedi Rusman, saat gelar perkara di Mapolsek Baleendah, Jumat 6 Oktober 2023.
Tedi mengungkapkan bahwa pada awal kejadian, tersangka berinisial AS alias SUUK (32) berkunjung ke rumah korban DH (36) di Manggahang, Baleendah, pada 29 Juli 2023, pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Tersebar Isyu, Kasatpol PP Kabupaten Bandung Diganti Gegara Copot Baligo, Benarkah?
“Dimana terlapor atau tersangka AS alias SUUK (32) mendatangi rumah korban untuk bersilaturahmi,” kata Tedi
Dikatakan Tedi, mereka berdua ngobrol sambil menenggak minuman keras di rumah korban, namun dalam obrolan tersebut ada perkataan korban yang dianggap menyinggung pelaku.
“Disaat mereka sedang menenggak minuman keras, ada perkataan korban yang membuat terlapor menjadi tersinggung, dan marah hingga akhirnya terjadi perkelahian antara mereka,” ungkap Tedi.
Baca Juga: Jaringan Curanmor di Bandung Diringkus Polisi, Penghuni Indekos Harus Waspada
Saat perkelahian, dikatakan Tedi, tersangka AS menganiaya korban DH dengan memukul menggunakan botol miras ke bagian kepala. Kemudian, pada saat itu pula sempat dilerai oleh orangtua korban.