Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Terbaru SIM Keliling di Bandung hingga 7 Agustus 2023
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sam/sam)
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sam/sam)
PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia
bisniskoranmandala@gmail.com