Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Terbaru SIM Keliling di Bandung hingga 7 Agustus 2023 Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sam/sam) 1 2 3 Sumber: Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel Baleendah Kabupaten Bandung Penganiayaan
Haru Suandharu Minta Pelaku Teror Bom di UNPAR Diusut Tuntas: “Apapun Alasannya”Senin, 18 Nov 2024 9:38 WIB