“Penganiayaan itu pun diikuti oleh temannya, dengan melakukan tindakan pemukulan dengan menggunakan gitar dan tamtam,” ungkap Aep.
Tak tinggal diam, korban pun turun dari mobilnya dan berupaya melakukan perlawanan, namun 3 orang temannya kabur,” jelasnya.
Baca Juga: Ada Tumpahan Oli di Persimpangan Soekarno Hatta Bandung, Polisi Perkirakan Berasal dari Mobil Truk
Tak butuh waktu lama, satu dari tiga diduga pelaku penganiayaan berhasil diamankan Polsek Majalaya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sektor Majalaya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Atas perbuatannya, AA dapat dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama dan atau penganiayaan. (sam/sam)