KORANMANDALA- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengusutan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada pun penyidikan tersebut dilakukan menyusul adanya aduan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Pengaduan pemerasan itu diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Ade Safri mengatakan, pada 15 Agustus 2023, pihaknya menerbitkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) lalu pada 21 Agustus pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan.
BACA JUGA:Syahrul Yasin Limpo Lengser, Arief Prastyo Jadi Plt Mentan Pilihan Jokowi
Kasus dugaan pemerasan ini diusut atau ditangani oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pimpinan KPK.
Menurut Ade, kronologis pengusutan dugaan pemerasan ini dimulai pada tanggal 12 Agustus 2023 di mana tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan masyarakat tersebut menyebutkan bahwa pimpinan KPK melakukan tindakan pemerasan dalam hal penanganan .
Dari situ, pihaknya melakukan pengumpulan dana sampai akhirnya terbit keputusan untuk melanjutkan ke penyidikan.
Sayangnya Ade tidak menyebutkan secara spesifik nama dari pimpinan KPK yang dituduh memeras tersebut. Namun beredar kabar bahwa pimpinan KPK itu adalah Firli Bahuri, pimpinan tertinggi di lembaga anti rusiah tersebut.
HARTA KEKAYAAN
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Ketua KPK Firli Bahuri diisukan melakukan pemerasan terhadap menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo Rp3 miliar, tetapi hanya disanggupi Rp1 miliar.
Isu tersebut sudah dibantah oleh Firli sendiri di mana berita pemerasan itu tidak benar. Firli mengakui pernah mendapat laporan mengenai adanya sejumlah pihak yang mencatut namanya sehingga dia memastikan hal tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung?
Tidak hanya kali ini Firli diisukan melakukan pelanggaran sebagai Ketua KPK. Namun, meski tudingan bertubi tubi datang kepadanya, Presiden Jokowi justru memperpanjang masa jabatan Firli selama 1 tahun.
BACA JUGA: Sumedang Segera Gelar Pertunjukkan Sandiwara Miss TjiTjih
Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firli melaporkan memiliki harta kekayaan yang dalam waktu tiga tahun meningkat Rp4 miliar.
Rinciannya, pada 31 Desember 2019 Firli membukukan harta kekayaan sebesar Rp18.193.941.265, kemudian naik Rp1 miliar menjadi Rp19.581.595.227 pada tahun 2020.
Di tahun 2021, Firli mencatatkan harta kekayaan sebesar Rp20.716.990.685 dan terakhir 31 Desember 2022 Firli melaporkan harta kekayaan sebesar Rp22.864.765.633.
HARUSNYA DIPECAT
Mantan penyidik senior KPK Noval Baswedan mengaku gregetan mengikuti berita adanya dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait perkara korupsi di kementerian pertanian. Noval menyebut harusnya pimpinan KPK itu dipecat dan diganti oleh pimpinan yang memiliki integritas dan komit terhadap pemberantasan korupsi.
Noval menambahkan, KPK sekarang sudah tidak seperti dulu. Kepercayaan kepada KPK juga mulai menurun. Noval mengatakan, seharusnya keadaan seperti ini jangan dibiarkan karena masyarakat mendambakan negeri ini bersih dari korupsi.