KORANMANDALA.COM- Heboh atas pembunuhan yang diduga dilakukan Ronald Tannur (31) kepada sang kekasih DSA (29) di Surabaya, Jawa Timur.
Informasinya penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur ini disebut karena cemburu atas orang ketiga, pada 4 Oktober 2023.
Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari seorang Anggota DPR RI, Edward Tannur.
Ironis, tewasnya DSA lantaran penganiayaan yang diduga dilakukan sang kekasih, begitu sadis.
Baca Juga: Viral, Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Menangis Kencang Saat Melihat Kekasihnya Dibawa Ke RS
Korban diduga dipukul oleh pelaku menggunakan botol Tequila sebanyak dua kali.
Lalu Ronald menyeret tubuh pacarnya sejauh 5 meter dan melindas tubuh korban dengan mobil bernomor polisi B 1744 VON, dan memasukan korban ke dalam bagasi mobil pelaku.
Dari hasil forensik RSUD dr Soetomo, menunjukan korban mengalami luka memar, di kepala sisi belakang, leher kanan-kiri, perut kiri bawah, lutut kanan, anggota gerak atas, pada bagian dada kanan dan tengah, paha, dan punggung kanan.
Baca Juga: Profil Ronald Tannur, Anak Anggota Dewan yang Jadi Tersangka Penganiayaan Perempuan Hingga Tewas
Selain itu korban mengalami pendarahan pada organ dalam dan patah tulang.
Ditetapkan sebagai tersangka dengan 12 tahun ancaman penjara, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal yang menjeratnya.
Yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP. Adapun pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacarnya Sendiri Hingga Tewas
Sedangkan bunyi pasal 359 KUHP yakni “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
“(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 6 Oktober 2023. (bil/sam)