KORANMANDALA.COM – Penjabat gubernur maupun Walikota dan Bupati memliki tugas seperti yang dilakukan gubernur dan walikota definitif. Kecuali
ada 4 yang dilarang dilakukan oleh pemangku jabatan sementara tersebut.
Salah satu yang krusial adalah larangan memutasi ASN (Aparat Sipir Negara). Selama menjabat, baik gubernur maupun walikota dan Bupati tidak boleh memutasi kepala dinas, kepala bagian, kepala sub bagian.
Walikota maupun bupati dilarang memutasi camat maupun lurah. Berdasarkan peraturan kemendagri, ada 4 larangan yang diharamkan dilakukan oleh penjabat.
Penjabat gubernur, walikota maupun bupati dilarang membatalkan perizinan yang sudah telanjur dikeluarkan pejabat sebelumnya. Penjabat juga tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perijinan baru.
Baca juga: Menang 2-0 dari Persikabo 1973, Persib Merangkak Naik ke Peringkat 7, Tinggalkan Persija Jakarta
Keempat larangan tersebut adalah:
1. Melakukan mutasi ASN;
2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun keempat larangan tersebut bisa teranulir kalau mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. Pengecualian ini sesuai dengan peraturan mendagri pasal 3.
Pasa selanjutnya atau pasal 4 peraturan mendagri yakni dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif.
Baca juga: Bukan Hanya Empat Orang, Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ Bisa Bertambah
SANKSI ADMINISTRASI
Jika kemudian dalam pelaksanaan tugas penjabat gubernur, walikota atau bupati melakukan pelanggaran, sesuai dengan pasal 16 maka Menteri akan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agar pelaksanaan tugas berjalan lancar, dalam aturan disebutkan bahwa kemendagri akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penjabat gubernur, walikota maupun bupati.
Bentuk pembinaan adalah memberikan bimbingan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah mulai dari gubernur, kabupaten/kota.
Baca juga: Makan Malam dengan Prabowo Subianto, Ridwan Kamil Batal Jadi Cawapres Ganjar Pranowo?
SATU GUBERNUR DAN 6 WALIKOTA-BUPATI
Seperti diberitakan sebelumnya di Jawa Barat ada 1 gubernur dan 6 buptai dan walikota yang habis masa jabatannya pada 4 September dan 20 September.
Untuk Gubernur, pengganti Ridwan Kamil sudah ditunjuk yakniu Bey Triadi Machmudin. Pria kelahiran Cirebon ini akan menjabat gubernur Jawa Barat hingga setahun ke depan sampai terpilih gubernur Jabar definitif.
Sedangkan bupati dan walikota ada 6 orang yakni, Bupati Sumedang, Bupati Kabupaten Bandung Barat, Bupati Purwakarta dan tiga walikota masing-masing Walikota Bandung, Walikota Sukabumi dan Walikota Bekasi.
Ketiga penjabat sudah ditunjuk yakni penjabat Kota Bandung Ir Bambang Tirtoyuliono MM, Walikota Sukabumi dijabat Drs Kusmana Hartadji MM, Bupati Purwakarta Benni Irwan MSi MA, Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad SH MAP, Bupati Sumedang Drs Herman Suryatman MSi dan Bupati Kab Bandung Barat dijabat Drs Arsan Latif MS1. ***