KORANMANDALA.COM- Kasus pembunuhan di Surabaya, yang berawal pada penganiayaan oleh terduga putera Edward Tannur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni Gregorius Ronald Tannur, menjadi perhatian publik.
Mengutip beberapa sumber, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Pasma Royce, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, menegaskan, secara resmi, pihaknya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka.
Kombes Polisi Pasma Royce meneruskan, dasar penetapan Ronald Tannur sebagai tersangka yakni adanya beberapa alat bukti, termasuk keterangan sejumlah saksi.
Perwira menengah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu menuturkan, ada dua pasal yang menjadi dasar hukum bagi pria berusia 31 tahun tersebut.
BACA JUGA: Tewasnya DSA di Tangan Kekasihnya, Ronald Tannur, Ternyata Gegara Cemburu
Yakni Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya, sebut dia, yaitu penjara selama 12 tahun.
Mencuatnya kasus itu pun menjadi perhatian sosok beken nan tajir, Hotman Paris Hutapea. Pengacara ternama ini punya sebuah usul berkenaan dengan perkara itu.
Hotman Paris Hutapea berpendapat, penerapan pasal 351 KUHP dan 359 KUHP terlalu ringan. Karena itu, Hotman Paris Hutapea menyatakan, sebaiknya, Pasal 388 KUHP yang menjadi dasar hukum bagi Gregorius Ronald Tannur.
BACA JUGA: Viral, Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Menangis Kencang Saat Melihat Kekasihnya Dibawa Ke RS
Hotman Paris Hutapea menjelaskan alasan penerapan Pasal 388 KUHP bagi tersangka adalah lebih tepat daripada 351 KUHP dan 359 KUHP.
Yaitu, jelasnya, ada jeda waktu pada waktu penganiayaan. Misalnya, terangnya, mulai aksi penganiayaan menggunakan tangan kosong.
Lalu, penggunaan botol sebagai alat untuk memukul korban. Kemudian, ada juga dugaan tersangka melindas tubuh korban menggunakan mobil.
“Itu jeda waktunya berapa lama?” tutur Hotman Paris dalam unggahan instagramnya pada Sabtu, 7 Oktober 2023.
Karena ada jeda waktu, kata Hotman Paris, tidak tertutup keungkinan, pelaku dalam kondisi saat melakukan aksi brutal dan sadis tersebut. Karena itu, Hotman Paris menilai, penerapan pasal yang tepat bagi pelaku yaitu Pasal 388 KUHP.
Informasinya, peristiwa penganiyaan berujung maut itu terjadi di Blackhole KTV, Surabaya, Jawa Timur. Kuat dugaan, awalnya, tersangka menganiaya korban melalui pukulan tangan kosong.
BACA JUGA: Profil Ronald Tannur, Anak Anggota Dewan yang Jadi Tersangka Penganiayaan Perempuan Hingga Tewas
Dugaan berikutnya, tersangka menghajar korban menggunakan botol Tequila. Mirisnya, tersangka melindas tubuh korban menggunakan mobilnya. Akibat penganiayaan brutal itu, korban tewas. (bil/win)