KORANMANDALA.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabe) Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) yang merupakan anak anggota DPR RI Edward Tannur sebagai tersangka kasus penganiayaan ke kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (29) hingga tewas.
Atas perbuatannya tersebut, Ronnald Tannur dijerat dengan dua pasal, yaitu pasal 351 dan 458 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 12 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris memberikan saran agar pihak kepolisian mempertimbangkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan untuk menjerat Ronald Tannur sebagai tersangka.
Menurut Hotman Paris, pasal 351 dan 359 dinilai terlalu terlau ringan untuk menjerat Ronald Tannur yang telah tega menganiaya Andini hingga tewas.
Baca Juga: Terungkap Misteri Kasus Kematian Ibu dan Anak di Depok, Isi Pesan David ‘To You Whomever’: Saya Capek dengan Mama…
“Halo Kapolres Polrestabes Surabaya, mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku. Jangan sekedar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan,” kata Hotman Paris dikutip dari akun Instagram pribadinya.
Hotman mengungkapkan bahwa pasal tersebut dapat diperimbangkan jika melihat kembali jeda waktu saat Ronal Tannur dan Andini berseteru hingga terjadinya penganiayaan.
“Kenapa Pasal 388 perlu ditimbangkan? Lihat jeda waktu pada waktu penganiayaan yang dilakukan mulai dari tangan kosong, kemudian dipukul pakai botol, dan dilindas pakai mobil. Itu jeda waktunya berapa lama?,” ucapnya.
Baca Juga: Ayah Mirna Akui Selipkan Uang ke Tas Ahli Psikologi Forensik: Saya Akuin
Apabila ada jeda waktu, Hotman mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan menyadari perbuatannya itu dapat menyebabkan kematian.