KORANMANDALA.COM – Polda Metro Jaya menjelaskan, pengemudi mobil sedan Ferrari berinisial RAS (29) mengantuk ketika menabrak lima kendaraan pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Insiden mobil Ferrari menabrak lima kendaraan sekaligus, terjadi di dekat Bundaran Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi mengantuk,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra pada Senin, 9 Oktober 2023.
Atas kelalaiannya berkendara di lalu lintas, pengemudi mobil sedan berwarna merah itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Baca Juga: Tidak Ada Upaya Kabur, Polisi Bilang Pengemudi Mobil Ferrari Tabrak Kendaraan di Jaksel Bertindak Kooperatif
Jhonny menerangkan, pengemudi Ferrari telah disangkakan oleh polisi sudah melanggar Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
Regulasi tersebut berisi tentang peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diberitakan Koran Mandala sebelumnya, sebuah mobil yang dikemudikan oleh RAS menabrak lima kendaraan, termasuk mobil dan motor.
Baca Juga: Mobil Ferrari Tabrak Kendaraan di Jaksel, Urine Pengemudi Diperiksa Polisi
Saksi menyebutkan, kecelakaan terjadi pada Minggu, 8 Oktober 2023 sekitar pukul 03.30 WIB di dekat Bundaran Senayan.