KORANMANDALA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 12 senjata api dari rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Perumahan Menteri Kawasan Widya Chandra, Jakarta, pada 28 – 29 September 2023.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penggeledahan itu sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti dugaan korupsi di badan Kementerian Pertanian.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan selain senjata pihaknya juga menemukan uang tunai senilai Rp30 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Saat ini, 12 senpi itu telah diserahkan ke Polda Metro Jaya yang selanjutnya akan dilakukan pendalaman bersama Baintelkam Mabes Polri.
Baca Juga : Mahfud MD Respon Kasus Dugaan Pemerasan KPK ke Syahrul Yasin Limpo Minta Selesaikan dengan Baik dan Benar
Kabar terbaru mengungkapkan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah mengambil alih penyelidikan mengenai 12 senjata api (senpi) itu pada Selasa 3 Oktober 2023.
Berikut ini daftar 12 senjata api yang ditemukan di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo :
- Smith and Wesson (S&W)
- Walther
- Call 22LR Lifecard
- Fabqrique Nationale Darmes Dequerre,
- Amadeo Rossi,
- P3A Pindad,
- North American Arms,
- Battle Arms,
- Nighthawk
- Tanfoglio
- Amadeo rossi .S.A Call 38
- Call 9 mm
Penyitaan 12 senjata api itu bersama satu kota tempat senjata merk Glock dan total 909 butir amunisi dengan jenis yang berbeda.
Selain itu, KPK juga menemukan 6 Kartu Surat Izin Khusus Senjata Api (IKHSA), Kartu Surat Ijin Penggunaan Senjata Peluru Karet (SIPSPK), 2 Surat Ijin Hibah, 1 Surat Ijin Angkut, dan Buku Pas.
Saat ini, Syahrul Yasin Limpo diketahui tengah mengajukan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga : Breaking News! Presiden Jokowi akan Bertemu Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Malam Ini
Ali Fikri berharap perlindungan ini tidak dijadikan modus untuk hambat proses penanganan perkara dugaan korupsi.
Ia juga menyebut perlindungan itu diberikan untuk saksi dan korban bukan pelaku.
“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” ungkapnya seperti dikutip Koran Mandala dari PMJ News. (rfa/rfa)