Baca Juga: Gercep, Polsek Majalaya Amankan Pelaku Penganiayaan Sopir Mobil Box Gunakan Samurai di Kabupaten Bandung
Adapun kronologis tersangka HS nekat menghabisi nyawa korban, lantaran AYK menolak untuk dinikah.
“Karena tersangka mengajak nikah si korban, korban tidak mau, dikarenakan alasan anaknya masih belum bisa menerima ayah baru,” ujarnya.
Kemudian tersangka berniat untuk melakukan pembunuhan kepada korban, dua hari sebelum ekseskusi.
Baca Juga: Jaringan Curanmor di Bandung Diringkus Polisi, Penghuni Indekos Harus Waspada
Sebelum tersangka melakukan aksinya, dia menyetubuhi korban.
Setelah mereka bersetubuh, tersangka memastikan lagi kepada korban untuk bisa dinikahinya.
Namun, korban keukeuh dengan pendiriannya, jika dia tidak mau menikah dengan tersangka.
Baca Juga: Ada Tumpahan Oli di Persimpangan Soekarno Hatta Bandung, Polisi Perkirakan Berasal dari Mobil Truk
“Sehingga korban dicekik hingga meninggal dunia, kemudian jenazah tersebut ditutup dengan daun kering,” lanjutnya.
Tak hanya membunuh korban, pelaku juga membawa barang-barang milik korban berupa satu unit handphone dan uang Rp150 ribu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan lapisi Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KHUP dan Pasal 365 KUHP. (sam/sam)